Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan gugatan itu berasal dari dua puluh partai politik dalam Pileg DPR dan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.
Selain daftar tersebut, Ilham berkata ada sepuluh gugatan lainnya dalam Pileg DPD. Gugatan diajukan secara perseorangan yang berasal dari enam provinsi, yakni Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Di kita hari ini mengumpulkan KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU kabupaten/kota yang akan mempunyai sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/7). (wis/dhf/wis)