Antasari menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK). Antasari hadir bersama dua mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin dan Candra M Hamzah.
"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas. Gimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emang enggak boleh kami minta (KPK) diawasi. Pers juga ada Dewan Pers kok," ujarnya.
"Tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat lah yang peduli dengan penegakan antikorupsi," tuturnya.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini tak perlu sampai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Ia mengatakan hanya perlu perbaikan dalam UU KPK itu lantaran draftnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.
"Kok undang-undang sudah ada nomenklatur di dalamnya. Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (Peraturan Pemerintah). Sehingga kalau kita mau merubah sistem di dalam tidak harus merubah undang-undang," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/dal)