Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dorodjatun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran tengah mengikuti kegiatan lain. Namun Febri tidak merinci kegiatan yang dimaksud.
"Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK bakal memeriksa Dorodjatun dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)