Selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan seseorang bernama Rey Utami dan Pablo Benua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan itu. Nantinya penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan Fairuz sebagai pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan ucapan-ucapan yang ada di media sosial terkait kasus tersebut juga akan dikonfirmasi kepada Fairuz dan Ginanjar sebagai terlapor. Jika ucapan itu benar dan barang bukti mencukupi maka Ginanjar akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Ginanjar disebut telah melakukan perbuatan tercela dengan menyebarkan kalimat berkonten asusila lewat unggahan di akun Youtube. Dalam unggahan video di Youtube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan bagi Fairuz.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.