"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7) dikutip dari Antara.
Lihat juga:MK Segera Sidangkan 260 Sengketa Pileg 2019 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.
Pada Senin (1/7), MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7), dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.
Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.
(pris/arh)