"Reformasi sudah 21 tahun, masa kembali ke sana (Orba). Saya saksinya tidak akan kembali ke sana," ujar Wiranto Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh," ujarnya.
Lihat juga:Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI |
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.
Lihat juga:LSM Kritik Kebijakan Jabatan Fungsional TNI |
Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula. (jps/wis)