Hal itu disampaikannya saat bersaksi di persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7). Sidang menghadirkan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan sebelumnya Menag Lukman menyatakan bahwa Khofifah turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hanya saja, rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romi.
Mantan Menteri Sosial itu berujar, dirinya hanya sebatas tahu Haris karena pernah mendapat undangan sebagai narasumber di mana posisi Haris sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Kenal Haris sejak jadi Gubernur kemudian ada rakor Kemenag dan Pak Haris sebagai Plt mengundang Gubernur jadi narasumber," kata Khofifah.
Atas ulahnya Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/wis)