Jakarta, CNN Indonesia -- Partai
Nasional Demokrat (NasDem) akan mempertahankan jatah kursi Jaksa Agung di pemerintahan periode kedua
Joko Widodo.
Anggota Dewan Pakar DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan dengan perolehan suara partainya di
Pemilu 2019 yang meningkat 100 persen dari Pemilu 2014, NasDem akan mempertahankan jatah kursi menteri atau pejabat setingkat lainnya dan berusaha mendapatkan tambahan lagi di pemerintahan periode kedua Jokowi.
Selain Jaksa Agung, menurutnya, NasDem akan mempertahankan jatah kursi Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kursi yang ada bisa kami pertahankan (Jaksa Agung, Mendag, Menteri KLHK), kursi yang ada bisa dpertahankan dan bisa dapat lagi," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/7).
Meski demikian, ia mengaku belum ada pembicaraan secara resmi dengan Jokowi dan Ma'ruf Amin soal jatah kursi hingga saat ini Namun, ia meyakini bahwa pembahasan secara informal sesama partai politik pendukung terkait kabinet mendatang telah berlangsung.
"Pasti mereka sambil bercanda dan sebagianya berbicara soal hal itu. Tapi secara resmi belum," ujar Taufiqulhadi.
 Jaksa Agung HM Prasetyo. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa NasDem sepantasnya mengajukan diri untuk mendapatkan alokasi 11 kursi menteri atau pejabat setingkatnya di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf mendatang.
Menurutnya, usulan tersebut pantas mengingat PKB yang perolehan suaranya di bawah NasDem mengaku sudah mengusulkan diri untuk mendapatkan alokasi 10 kursi menteri.
"Suara NasDem lebih besar dibandingkan PKB di DPR berdasarkan kursi, maka sepantasnya NasDem mengusulkan 11," kata Taufiqulahadi.
Sejak 2014, kursi Jaksa Agung dijabat oleh Muhammad Prasetyo yang merupakan salah satu mantan kader Partai NasDem. Sebelum berkarier di dunia politik bersama NasDem, Prasetyo merupakan jaksa yang pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Adyaksa.
[Gambas:Video CNN] (mts/dal)