Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan makar
Sofjan Jacob ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini.
Rencana pengiriman berkas perkara itu diungkap oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Minggu ini berkas kita kirim, Hari Jumat ya kirim berkas ke Kejaksaan," ujar Jerry di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry menyatakan pemeriksaan terhadap Sofjan sudah selesai. "Enggak ada (pemanggilan), sudah (selesai)," tuturnya.
Sebelumnya penyidik sempat menghentikan sementara pemeriksaan kepada Sofjan karena alasan kesehatan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan.
Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(gst/wis)