Fairuz Bungkam Usai Pemeriksaan Kasus 'Bau Ikan Asin'

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 16:25 WIB
Polda Metro Jaya memeriksa Fairuz A Rafiq untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait laporan terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar soal 'bau ikan asin'.
Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya. (Samsuduha Wildansyah/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Fairuz A Rafiq rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar. Fairuz melaporkan Galih soal komentar 'bau ikan asin'.

Pantauan CNNIndonesia.com,  Fairuz keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (3/7) sekitar pukul 14.15 WIB. Namun, dia enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan itu. Suaminya, Sonny Septian, pun enggan memberikan komentar.

"Doakan saja," ujar Sonny singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Fairuz untuk mengklarifikasi perihal laporannya.

"Jadi tadi pelapor datang didampingi suaminya dan ada dua saksi. Jadi nanti satu pelapor kita periksa, kemudian tiga saksi kita minta keterangan untuk klarifikasi," ujarnya.
Argo mengatakan penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan kepada Fairuz. Sejumlah hal ditanyai seperti dokumen-dokumen perceraian, dan lain-lain.

"Misalnya penyidik menanyakan surat cerai begitu misalnya kan, pernah melakukan pernikahan dan sebagainya. Kemudian juga omongan-omongan yang ada di YouTube itu yang nanti akan kita tanyakan," katanya.

Selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya merupakan pemilik channel YouTube yang menampilkan komentar Galih Ginanjar.

Galih Ginanjar disebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan kalimat berkonten asusila lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan bagi Fairuz.
Fairuz kemudian merespons dengan melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Selain Galih, ada juga nama Rey Utami dan Pablo Benua sebagai terlapor.

Pihak Fairuz melaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER