IF merupakan pemilik akun facebook 'Aida Konveksi' yang memposting unggahan bernada penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi ahli, sebagai bukti dalam kasus tersebut sehingga belum menetapkan IF sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh kepolisian itu kata Barung, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata dia.
Tak hanya itu, IF juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Barung, IF telah mengakui bahwa postingan bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu memang benar dibuat olehnya. Namun ia menyebut dirinya hanya membagikan ulang atau meneruskan gambar tersebut.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)