"Pasti terlapor akan kami mintai klarifikasi juga, rencananya hari Jumat besok. Untuk sementara pak Galih. Yang dua lainnya (Rey Utami dan Pablo Benua) belum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7).
Argo mengatakan Fairuz sudah menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi sejumlah hal terkait laporannya, Rabu (3/7). Penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya nanti yang bicara di YouTube bisa kita kenakan (pasal) dan yang upload juga bisa kena. Jadi untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," katanya.
Fairuz kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Selain Galih, ada juga nama Rey Utami dan Pablo Benua sebagai terlapor.
Pihak Fairuz melaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)