Jakarta, CNN Indonesia -- Anjing miliki SM, perempuan tersangka
penistaan agama yang ribut dengan pengurus Masjid Al Munawaroh Sentul,
Bogor ditemukan tewas, Selasa (2/7) pagi.
"Ditemukan kemarin pagi jam 08.00 WIB dalam keadaan mati," kata Kepala Divisi Keamanan Sentul City, Paulus Krisdiyanto saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
Paulus menjelaskan anjing tersebut kemudian sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan dinyatakan sama dengan anjing yang digendong SM lewat video yang sudah tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diserahkan ke pihak berwajib dan dinyatakan sama dengan yang di video," kata Paulus.
Paulus kemudian menjelaskan anjing SM ditemukan di sekitar 100 meter dari Masjid Al Munawaroh, tepatnya di bawah tiang listrik dalam posisi sudah tergeletak.
"Enggak terlalu luka banget tapi ada darah di bagian mukanya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan menurut dugaan sementara, anjing tersebut tewas karena tertabrak mobil. Keberadaan anjing tersebut sempat tidak diketahui usai dilepas oleh SM karena ribut dengan pengurus masjid.
"Laporan di bawah (Polsek Babakan Madang) ditabrak mobil makanya
dipinggirin," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
Dicky membenarkan anjing SM tersebut ditemukan tewas di bawah tiang listrik salah satu pertigaan di dekat Masjid Al Munawaroh, Sentul, pada Selasa (2/7).
Meski demikian, Dicky belum dapat memastikan apakah anjing tersebut milik SM atau tidak.
"Kita belum bisa memastikan apakah itu anjing SM atau bukan, atau mirip saja," tuturnya.
Dicky mengatakan penemuan anjing tersebut sudah masuk dalam berita acara. Hal itu untuk masuk dalam pembuktian jika sewaktu-waktu dibutuhkan anjing yang tewas benar-benar milik SM.
Pada Minggu (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB, SM mendatangi Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor dengan membawa seekor anjing. Dia memasuki masjid dengan alas kaki yang masih terpakai dan seekor anjing padahal sudah dilarang.
Cekcok pun terjadi. SM beralasan ingin mencari suaminya. Hal tersebut pun dilaporkan ke polisi dan pukul 16.00 WIB, SM diamankan ke Polres Bogor.
SM pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
[Gambas:Video CNN] (gst/dal)