"Iya, wacana itu dibahas dan rencananya dimasukkan. Dari hasil pembahasan tidak ada masalah dan mungkin kita masukkan ke tata tertib," kata Suhaimi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
Suhaimi menggarisbawahi denda sebesar Rp50 miliar hanya dikenakan bagi calon wakil gubernur yang sudah melalui tahap verifikasi. Adapun tahap verifikasi dilakukan oleh Panita Pemilihan (Panlih) setelah disahkan tatib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan ini disebut Suhaimi sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2015. Undang-undang ini menyampaikan tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Proses pemilihan
Sementara itu, Suhaimi menjelaskan proses kerja Pansus hingga terpilihnya Wagub. Pertama, Pansus yang sudah terbentuk menggodok tatib yang akan digunakan untuk pemilihan nanti.
"Untuk penggodokan itu kita lakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini juga masih berlanjut," jelas dia.
Ketika Tatib sudah dibentuk dan disahkan, maka Pansus dengan sendirinya akan dibubarkan. Kemudian DPRD DKI akan kembali membentuk panita pemilihan (Panlih) yang melaksanakan teknis pemilihan.
"Nanti pimpinan akan bersurat untuk mengirimkan satu anggotanya dari setiap fraksi untuk menjadi anggota Panlih," beber dia.
Setelahnya Panlih akan melakukan verifikasi calon Wagub DKI seperti yang diungkapkan Suhaini sebelumnya. Nantinya Panlih juga yang melakukan kegiatan teknis pemilihan wagub di paripurna.
Diketahui sejauh ini ada dua nama yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PKS dan Gerindra. Mereka sudah melalui sejumlah tes kepatutan dan kelaikan yang diselenggarakan oleh PKS-Gerindra.
[Gambas:Video CNN] (ctr/dal)