Namun, Polisi Resor Bogor masih menunggu surat resmi dari Rumah Sakit Polri terkait kondisi kejiwaan tersangka SM. Jika surat itu menyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan, penahanan akan segera dilakukan.
"Mungkin saja salah satu itu (Marzoeki Mahdi). Kita nanti koordinasi sama tim dokter," ujar Kapolres Bogor AKBP Dicky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Dicky, penahanan di rumah sakit merupakan hal yang wajar karena tersangka mengalami gangguan jiwa.
Pada Minggu (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB, SM mendatangi Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor dengan membawa seekor anjing. Dia memasuki masjid dengan alas kaki yang masih terpakai dan seekor anjing padahal sudah dilarang.
Cekcok pun terjadi. SM beralasan ingin mencari suaminya. Hal tersebut pun dilaporkan ke polisi dan pukul 16.00 WIB, SM diamankan ke Polres Bogor.
"Kalau kami dari medis, ketika ada perilaku yang membahayakan untuk diri sendiri dan orang lain, itu adalah indikasi untuk dilakukan perawatan," ujar Lahargo seperti dikutip Antara.
Kembaren mengatakan, sudah pernah menyampaikan pada keluarga tersangka penodaan agama itu untuk dirawat inap, tapi keputusan keluarga menolaknya.
"Mungkin banyak ya pertimbangan keluarga, mungkin merasa masih bisa merawat jalan," kata Lahargo.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)