Hal ini tertuang dalam permohonan sengketa pileg yang diajukan Gerindra ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Dalam permohonan, disebutkan bahwa Sara mestinya memperoleh 83.959 suara. Namun dari hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sara hanya mendapat 79.801 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana perolehan suara caleg DPRD atas nama Andhika 20.242 (di Dapil Koja, Cilincing, Kelapa Gading) sedangkan perolehan suara Saraswati sebanyak 16.084," seperti dikutip dari permohonan di web MK.
Hal ini tak lepas dari perolehan suara partai Gerindra yang ditetapkan KPU sebesar 343.129, sehingga hanya satu orang dari partai berlambang burung garuda itu yang lolos ke parlemen, di Dapil Jakarta III.
Lihat juga:Caleg Gerindra Gugat Rekan Separtai ke MK |
"Seharusnya kursi pertama dari pemohon didapatkan atas nama Saraswati dengan perolehan suara 84.612 kemudian diikuti Kamarussamad dengan perolehan suara 83.562," katanya.
Dalam permohonan, Gerindra meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai hasil penghitungan dari Gerindra.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)