"Pada dasarnya penanganan kasus ini jauh semakin menguat ya, dalam proses penyidikan. Namun, KPK tetap perlu hati-hati sehingga waktu untuk penanganan perkara ini masih dibutuhkan sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Febri mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran aliran dana yang cukup kompleks terkait kasus ini. Hal itu agaknya jadi salah satu kerikil dalam penuntasan kasus ini. Belum lagi, lanjut Febri, terdapat aspek lintas yurisdiksi yang diperlukan dalam pengumpulan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepentingan KPK adalah agar proses pembuktian nanti bisa jauh lebih sempurna dan agar pengembalian kerugian keuangan negara juga bisa lebih maksimal dalam konteks penelusuran dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka," katanya.
Pihaknya juga bakal memanggil sejumlah saksi dan tersangka, baik itu Emirsyah Satar, maupun Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd jika keterangannya masih dibutuhkan.
"Karena tersangka itu kan masih belum dilakukan penahanan ya, kami masih terus melakukan proses penyidikan ini jadi nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dilakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi sejak 16 Januari 2017 lalu. Kasus ini genap berumur dua tahun.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar. Selain itu suap dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)