"Akan kami pelajari lebih lanjut setiap rinciannya dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan perbaikan tentu akan kami pelajari secara lebih detail," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Febri mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan yang tertuang di Undang-undang terkait kritik dan pemeriksaan terhadap suatu lembaga. KPK sendiri menghormati wewenang Ombudsman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam temuannya Ombudsman mempermasalahkan tidak disematkannya borgol dan rompi tahanan saat Idrus berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta. Menanggapi itu, Febri mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang terkait pemborgolan tersebut.
"Atau di perjalanan ke luar kota misalnya kalau dibawa untuk bersidang di bandara tetap menggunakan baju tahanan dan lain-lain itu pasti akan menjadi poin yang kami pelajari lebih lanjut," katanya.
"Karena yang namanya proses-proses pelaksanaan tugas itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan kondisi. pertimbangan paling nama bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin berisiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan KPK terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham.