Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) yang dipimpin
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ilegal karena telah ditetapkan pembentukannya dalam rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018.
Pernyataan Hinca ini untuk membantah tudingan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Demokrat (FKPD) yang menyebut pembentukan Kogasma Ilegal.
"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," tutur Hinca melalui siaran pers, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca juga membantah Kogasma tidak memberi dampak apa pun bagi Partai Demokrat. Dia mengatakan bahwa Kogasma berhasil membawa Demokrat memperoleh suara lebih dari yang diprediksi mayoritas lembaga survei.
Demokrat pada Pemilu 2019 berhasil mengantongi 7,77 persen suara nasional. Angka itu lebih tinggi dari prediksi sejumlah lembaga yang memperkirakan Demokrat hanya akan mendapat 3-4 persen suara di Pemilu 2019.
Berkaca dari realita tersebut, Hinca menilai AHY selaku Komandan Kogasma patut diapresiasi. Terlebih, kala itu konsentrasi AHY juga terpecah lantaran almarhumah Ani Yudhoyono dirawat intensif di Singapura.
"Berkat kerja keras komandan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019 bersama-sama semua kader di seluruh Indonesia, Partai Demokrat tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen," Tutur Hinca.
"
Statement FKPD yang menyatakan bahwa pembentukan Kogasma Partai Demokrat tidak memberi dampak apa pun adalah cara pandang yang
misleading dan tidak tepat," lanjutnya.
Hinca menambahkan bahwa pernyataan yang dilontarkan FKPD adalah masalah internal partai. Demokrat, kata dia, bakal menempuh penegakan disiplin sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal partai.
Menurut Hinca penegakan disiplin perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah itu secara tuntas. "Agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," ucap Hinca.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FKPD Subur Sembiring menyebut Kogasma sebagai lembaga ilegal di Partai Demokrat. Alasannya, karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
"Kogasma itu ilegal, tidak ada dalam AD/ART kepengurusan, saya kasih tahu itu, ini blak-blakan saya sampaikan," kata Subur saat menggelar konferensi pers di Kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Pembentukan Kogasma disebutnya sebagai contoh dari sekian banyak pelanggaran AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan SBY pada periode kedua sebagai ketua umum.
"Membuat badan organisasi Kogasma untuk alat pemenangan Pilpres dan Pileg, ternyata gagal dan tidak bermanfaat seperti saksi-saksi Pileg yang amburadul," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (bmw/wis)