Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pengacara
Denny Indrayana lebih cakap dalam mengurus sengketa lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan stadion Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (
BMW). Statusnya dalam penanganan kasus ini adalah tenaga ahli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menunjuk Denny Indrayana, eks anggota tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kalah dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstisusi (MK), untuk mengurus sengketa lahan stadion BMW.
Padahal, Pemprov DKI memiliki Biro Hukum yang biasanya menangani masalah-masalah hukum, termasuk sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam. Ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny. Gitu," jelas Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, saat dihubungi, Kamis (4/7).
Penujukan Denny itu, kata Yayan, bermula dari permintaan Anies Baswedan agar kasus hukum lahan stadion BMW bisa didampingi pengacara.
 Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Stadion BMW. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Kalau kita sih dari Biro Hukum juga, tapi tetap lapor (Gubernur) juga. Kan Pak Gub (Anies) bilang, 'Kalau perlu
dampingin ya.' 'Iya, Pak, siap.' Kalau aset, kita selalu didampingi," kata Yayan, menirukan dialognya dengan Anies.
Kemudian Yayan memberi Anies sejumlah kontak pengacara yang dimiliki oleh Biro Hukum DKI. Dalam penunjukkan pengacara pun, disebut Yayan, pihaknya selalu melapor kepada Anies.
"Kita punya ada kantor pengacara ini, ini, ini, [kami] lapor. Kata Pak Gub, ya sudah. Tapi tetap saran kita," jelas dia.
Yayan menyatakan bukan kali ini saja DKI menunjuk pengacara selain dari pihak PNS DKI. Denny, kata dia, nantinya akan dianggap sebagai tenaga ahli profesional yang dipakai oleh Pemprov DKI.
"Karena kita kan ada pendampingan tenaga ahli tuh. Jadi biaya tenaga ahli dari penanganan perkara. Pada dasarnya kita bareng-bareng biro hukum," tutup dia.
Diketahui, Anies menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pemerintah provinsi untuk mengurus sengketa lahan BMW tersebut di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
 Maket Jakarta International Stadium atau Stadion BMW. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kepada
CNNIndonesia.com, Denny, Selasa (2/7), menyatakan saat ini sedang sedang menyusun memori banding yang akan segera diajukan ke PT TUN.
Kasus sengketa lahan stadion BMW antara Pemprov DKI dan swasta itu terjadi setelah PT Buana Permata Hijau memperkarakannya ke PTUN Jakarta. Kemudian, PTUN Jakarta memberi putusan bernomor 282/G/2018/PTUN-JKT mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nomor 314 dan 315
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)