Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan penerapan e-recap merupakan lanjutan dari penerapan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Diketahui Sejak Pilpres 2004 KPU sudah menggunakan Situng, namun bukan sebagai rekapitulasi resmi.
Atas dasar itu, KPU akan mempertimbangkan menggunakan rekapitulasi suara secara elektronik untuk pilkada serentak tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bayangannya tiga hari paling lama selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan. Tak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota," ujarnya.
Viryan mengakui Situng mengalami banyak masalah di Pemilu 2019. Beberapa di antaranya tak beres tepat waktu dan belum mencapai angka 100 persen hingga saat ini.
"Tentunya ketika dijadikan hasil resmi akan ada perbedaan perlakuan," ucap dia.
Sekadar diketahui Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini diikuti oleh 270 daerah. Tahapan akan dimulai 23 September 2019 dengan peluncuran Pilkada Serentak 2020.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)