Nama Arif disebut dalam dakwaan dan tuntutan sejumlah tersangka e-KTP, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ia disebut menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Jumlah uang yang dikantongi Arif disebut mencapai US$108 ribu.
"Waduh, enggak ngerti saya (soal US$108 ribu)," kata Arif seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja semuanya," ungkap Arif.
Ketujuh orang itu adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun penjara.
Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)