"Kalau sesuai ketentuan kita tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja presiden dan wapres," ujar Husain melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/7).
Ketentuan mengenai pakaian hanya berlaku untuk upacara resmi atau acara kenegaraan. Dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan disebutkan bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang bahkan bangga kalau lihat Pak Ma'ruf pakai sarung. Mudah-mudahan beliau tidak mengubah style-nya. Tetap seperti ini setelah beliau resmi menjabat sebagai wapres," ucapnya.
Ma'ruf sebelumnya mengaku belum memutuskan akan mengenakan celana atau sarung saat nantinya bertugas sebagai wapres. Kendati demikian ia menyatakan siap menyesuaikan apabila harus mengganti sarung dengan celana.
Lihat juga:JK Bertemu Ma'ruf Amin di Kantor Wapres |
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)