Ia menyatakan persyaratan calon anggota itu tercantum dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Di situ hanya disyaratkan [calon anggota BPK] WNI dan tinggal di Indonesia. Terus enggak ada persyaratan enggak boleh dari parpol," kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parpol kan juga rakyat Indonesia. Enggak ada itu syaratnya dari parpol dilarang. Enggak ada. Ya kita harus membuka kesempatan sebesar besarnya," kata dia
Sebab, kata dia, DPR menjamin akan bersikap profesional dalam memilih para anggota BPK periode 2019-2024 mendatang.
"Lihat kualitas auditnya meningkat, auditornya mengalami improvement. Saya baca secara detail auditnya BPK, dan sangat bagus. Secara reguler, secara semester, mereka melaporkan kepada DPR dan menunjukkan kualitas yang luar biasa," kata dia.
Sejumlah nama politikus mendaftar calon anggota BPK. Di antaranya Wakil Ketua Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, politikus PPP Akhmad Muqowam, politikus Partai Gerindra Pius Lustrilanang, dan politikus PAN Tjatur Sapto Edy.
Sementara dua anggota BPK yang berasal dari partai politik juga kembali mendaftar yakni eks politikus Golkar Harry Azhar Azis dan eks politikus Demokrat Achsanul Qosasi.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ugo)