Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kasus tersebut terkendala oleh kondisi kesehatan Sofjan. Polisi belum dapat memeriksa Sofjan untuk melengkapi berkas.
"Belum [Selesai] karena kesehatannya belum baik. Jadi belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya. Jadi untuk berkas belum bisa dilakukan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/7).
Sofjan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)