Hal itu disampaikan Imam ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).
"Apakah saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI pusat untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald Worotikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jaksa pun mengingatkan Imam perihal sumpah yang diucapkan sebelum memberikan kesaksian. Apalagi ada saksi lain yang menyebut Imam tahu soal pembahasan uang pelicin tersebut.
"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu, makanya kami ingin tanyakan ke saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Tidak pernah," tegas Imam.
Menurut hakim, Ulum menerima uang dengan rincian Rp2 miliar pada Maret 2018 di Kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta di bulan Februari 2018 yang diserahkan di ruang kerja Sekjen KONI, serta Rp3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Berikutnya, Rp3 miliar diterima Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018 dan penyerahan uang Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran 2018 di Lapangan Tenis Kemenpora.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)