Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, FPI tetap boleh melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal tersebut.
Salah satu aksi demo massa beratribut FPI yang terkait FPI, beberapa waktu lalu. (Safir Makki) |
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.
"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi," tutur Soedarmo.
FPI lantas mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, berkas bakal dikembalikan kepada FPI.
"Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," tutur Soedarmo.
Sekum FPI Munarman menyebut bahwa tak ada istilah izin dalam UU Ormas. (Detikcom/Hasan Alhabshy) |
"Dalam UU Ormas tidak ada nomenklatur 'izin' atau 'perizinan'. Jadi agar rakyat mendapat edukasi politk yang benar, penggunaan diksi 'izin' dalam berbagai public discourse harus segera dihentikan karena itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total," tutur dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Menurutnya, pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, seharusnya tak memerlukan perizinan dan pemerintah.
Menurutnya, ormas terdiri dari dua jenis. Pertama, ormas berbadan hukum yang mana status badan hukumnya diperoleh dari Kemenkumham. Kedua, ormas tidak berbadan hukum. Munarman merujuk dari UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas tidak berbadan hukum, lanjut Munarman, bisa mendaftar atau mencatatkan dirinya ke Kemendagri. Dia menyebut itu bisa dilakukan secara sukarela.
"Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar, bukan 'izin' eksistensi sebuah ormas," tandasnya.
(bmw/arh)
Salah satu aksi demo massa beratribut FPI yang terkait FPI, beberapa waktu lalu. (
Sekum FPI Munarman menyebut bahwa tak ada istilah izin dalam UU Ormas. (