"Sebanyak 46 pertanyaan, namun mohon maaf kami tidak etis untuk membuka secara detail isi dari pertanyaan tersebut," ujar kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.
Namun, Rihat mengatakan, secara umum, Galih dimintai keterangan perihal proses pembuatan video, proses sepanjang durasi video dan setelah beredar dan viral video Youtube tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan kata-kata "ikan asin" yang juga melibatkan pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua.
"Memberikan kesempatan saya untuk makan, salat, mengingatkan saya salat, terus juga saya tidak pernah merasa kehausan, minum cukup banyak, terus diberi kesempatan ke kamar kecil, itu saya sangat senang sekali. Dan, saya di sini diperiksa merasa sangat nyaman," ujar Galih.
Dia juga mengaku tidak mengalami tekanan saat pemeriksaan berlangsung.
"Kalau lelah wajar," tambah dia.
Penyidik memanggil Galih atas laporan dari Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial di mana Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.