Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan motif itu diakui Galih saat pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (5/7) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah mengakui motifnya, kata Argo, Galih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Makanya nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengupload, sedang kita pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Pemeriksaan itu seharusnya digelar pada Jumat (5/7). Namun, keduanya meminta penundaan.
"Dia (Rey) minta penundaan karena pengacaranya ke luar kota. Dia minta penundaan hari Rabu besok. Kita berharap yang bersangkutan hadir dan besok juga kita panggil istrinya Galih," tutur Argo.
Argo juga menyebut kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, saat ini polisi belum mengumumkan tersangkanya.
"Berkaitan dengan laporan Ibu Fairuz A Rafiq, itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan sudah dilakukan penyelidikan, sudah kita naikkan ke sidik," ujarnya.
Ilustrasi YouTuber. (REUTERS/Dado Ruvic) |
Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pihak Fairuz melaporkan mereka dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (
Ilustrasi YouTuber. (