Kasubdit I Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para pelaku yang tertangkap adalah MF, MA, AF, KRY, dan AT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap kelima tersangka itu, kata Dani, bermula dari informasi tentang penipuan online yang dilakukan oleh HAS. Padahal, HAS, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas perkara kasus narkoba.
Ilustrasi Whatsapp. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pada 24 Februari, HAS diketahui mengirim pesan melalui Whatsapp kepada korbannya yang berisi penawaran mobil dengan harga di bawah standar.
Penawaran itu dibuat seolah-olah dilakukan oleh pihak KPKNL. Dalam komunikasi itu, HAS juga mengaku sebagai pejabat KPKNL untuk membujuk dan menipu korbannya.
Dari informasi itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada 9 April lalu di Medan. Setelah, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MA di Padang, Sumatera Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka AF, KRY, dan AT di Kota Medan pada 16 April.
Ilustrasi kendaraan lelang. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, sejumlah kartu ATM, bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dani mengungkapkan kepada penyidik para tersangka mengaku melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar," kata Dani.
(dis/arh)
Ilustrasi Whatsapp. (
Ilustrasi kendaraan lelang. (