Qanun tentang hukum keluarga membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya. Qanun adalah istilah lain dari undang-undang untuk di wilayah Aceh.
Lukman mengatakan bahwa pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu aturan yang memuat tentang praktik poligami di Tanah Rencong itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan setiap daerah, termasuk Aceh, dalam menyusun peraturan daerah (Perda) harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Ya, apa pun setiap daerah untuk menyusun Perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat (Kemendagri)," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku belum tahu soal argumentasi dari Pemprov Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurutnya, sebaiknya rencana pembuatan aturan tersebut dibicarakan dengan sejumlah pihak karena menyangkut masalah perempuan.
"Saya enggak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di-declare karena ini menyangkut berbagai ekses. Termasuk ibu-ibu dan mbak-mbak," ujarnya.
Praktik poligami akan diatur dalam salah satu bab di qanun hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan draf qanun terkait poligami ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.
DPRA menargetkan qanun terkait poligami ini selesai dibahas sebelum digelar pelantikan anggota DPRA baru, pada 30 September 2019. Sebab program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan ini dibahas di Komisi VII DPRA pada periode saat ini.
[Gambas:Video CNN] (fra/wis)