Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichwan mengatakan jika hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, maka hal itu menjadi pembuktian bahwa hakim tak diintervensi oleh siapapun.
Selain Bahar, dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun, Ichwan tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini.
"Habib Bahar iya, kalau yang lain belum tahu," kata Ichwan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ain)