Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan mengatakan pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Isinya terkait pemberhentian PNS yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Menurut Muuti, surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum PNS tersebut. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Wali Kota Tual juga telah melaporkan pemecatan tersebut kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Pecat 3.240 PNS Terlibat Korupsi |
"Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Wali Kota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka wali kota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan," kata Muuti di Ambon, dikutip Antara, Selasa (9/7).
Sedangkan empat PNS terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara. Mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap.
"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).
Sementara pada hari yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan PTDH kepada PNS yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, dikutip dari situs setkab.go.id.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)