"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7).
Selain Bambang, komisi antirasuah juga memanggil dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itjih dalam kasus ini diduga berperan mewakili Sjamsul dalam sebuah rapat rapat antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Pihak suaminya. Pada rapat tersebut Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).