Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus
penganiayaan Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7. Ia terbukti terbukti bersalah menganiaya dua orang remaja.
Selain itu hakim juga memvonis Bahar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Bahar Bin Smith, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim saat membacakan vonis di di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
[Gambas:Video CNN]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur/hyg/sur)