"Paling banyak memang Papua ada 20 perkara. Ada juga gugatan dari kepala adat tapi harus dicek punya legal standing atau enggak, kan bukan peserta pemilu," ujar Hasyim saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Hasyim mengatakan, dari gugatan tersebut terdapat permohonan yang mempersoalkan penghitungan suara melalui sistem noken. Pihaknya mengaku bakal mempelajari gugatan untuk memberikan tanggapan selaku termohon pada persidangan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.
Setelah RPH, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Lihat juga:MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2019 |
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)