"Kita pikir-pikir. Belum mengambil sikap, akan kita laporkan ke pimpinan," kata JPU Suharja ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi amar putusan hakim, jaksa belum mau memberikan tanggapan.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer kesatu, kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyambut baik putusan hakim. Dalam pleidoi sebelumnya, pihak pengacara telah meminta hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa.
"Yang jelas disampaikan hari ini tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa. Hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak. Keputusannya seminggu ke depan setelah hari ini," kata Ichwan.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN] (wis)