Bahar Smith Divonis Tiga Tahun, Jaksa Belum Putuskan Banding

hyg | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 15:15 WIB
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun terhadap Bahar bin Smith. Langkah itu diambil karena vonis lebih ringan dari tuntutan.
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun terhadap Bahar bin Smith. Langkah itu diambil karena vonis lebih ringan dari tuntutan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong menyatakan bakal mempertimbangkan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Bahar bin Smith, Selasa (9/7). Mereka menunggu salinan putusan sebelum menentukan sikap ke pimpinan.

"Kita pikir-pikir. Belum mengambil sikap, akan kita laporkan ke pimpinan," kata JPU Suharja ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Vonis hakim diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Menanggapi amar putusan hakim, jaksa belum mau memberikan tanggapan.

"Ya kita tidak memberi tanggapan, cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan," ujarnya.

Menurutnya, vonis terhadap Bahar sudah memenuhi rasa keadilan.

"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer kesatu, kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyambut baik putusan hakim. Dalam pleidoi sebelumnya, pihak pengacara telah meminta hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa.

"Yang jelas disampaikan hari ini tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa. Hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak. Keputusannya seminggu ke depan setelah hari ini," kata Ichwan.

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Selain itu, terdakwa divonis denda Rp50 juta subsidier 1 bulan.

Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[Gambas:Video CNN] (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER