Sebelumnya, Partai Berkarya, melalui Nimran, menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Mereka mengklaim kehilangan 2,79 juta suara karena suara itu berpindah ke Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang hari ini, Selasa (9/7), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempertanyakan keberadaan perwakilan dari Berkarya dalam sidang.
Awalnya Ketua Panel Hakim I Anwar Usman mengecek satu per satu permohonan yang masuk. Namun saat tiba di bagian Partai Berkarya tak ada yang hadir.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Suasana sidang pun hening karena tak ada yang menjawab.
"Oke tidak ada ya," ucap Anwar dan melanjutkan memeriksa permohonan lain.
Dihubungi terpisah, Nimran menyatakan akan mencabut gugatan yang diajukan. Alasannya karena keberadaan Nirman dan timnya sebagai pengacara tidak diakui. Selain itu tudingan 2,79 juta suara yang berpindah ke Gerindra juga disebut ilegal.
Ia mengaku tak hadir di persidangan lantaran masih mempersiapkan surat pernyataan penarikan permohonan. Nimran pun mengaku telah berkoordinasi dengan kliennya terkait pencabutan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan klien kami dan kami menarik permohonan. Saya sedang siapkan suratnya," katanya.
Politikus Partai Berkarya Titiek Soeharto mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang merupakan mantan suaminya, di Pilpres 2019 meski gagal. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Sebelum sidang tadi saya sudah hubungi bagian registrasi. Secara lisan kami sampaikan agar panitera yang bertugas mengetahui lebih dulu," terangnya.
Rencananya, ia akan menyampaikan surat penarikan permohonan secara tertulis ke MK hari ini.
Lihat juga:Koalisi Prabowo-Sandi Resmi Dibubarkan |
"Kan sudah diregistrasi, apalagi sudah masuk persidangan, harus disampaikan id sidang. Nanti ada penetapan mengabulkan permohonan untuk menarik kembali permohonan," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.
Nantinya, majelis hakim akan menetapkan pencabutan gugatan dalam pembacaan putusan. Jika tidak, menurut Fajar, pemohon dapat dianggap tak serius mengikuti proses sidang sengketa pileg di MK.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyebut gugatan yang diajukan Nimran ke MK ilegal. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Diketahui, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah pihaknya mengajukan gugatan tersebut dan memberi kuasa kepada Nimran Abdurrahman. Ia juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas permohonan itu.
"Terkait klaim saudara Nimran Abdurrahman dkk. perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucap Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
"Tidak [mendapat surat kuasa] langsung dari prinsipal, tapi dari orang kepercayaan prinsipal," akunya, tanpa mengungkap identitas pihak tersebut.
"Saya bersama tim menerima kuasa. Berdasarkan itu kami siapkan materi permohonan. Kami enggak mungkin meragukan yang tanda tangan di surat kuasa," dia menambahkan.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
Ketua MK Anwar Usman. (
Politikus Partai Berkarya Titiek Soeharto mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang merupakan mantan suaminya, di Pilpres 2019 meski gagal. (
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyebut gugatan yang diajukan Nimran ke MK ilegal. (