Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyebut setidaknya ada enam hal yang harus dicermati lagi oleh DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah menyangkut istilah penyadapan dan jangka waktu penyadapan.
Terkait jangka waktu penyadapan, Komnas HAM berharap ada aturan spesifik. Sebab, kata Hairansyah, jangka waktu penyadapan masih berbeda-beda di antara sejumlah lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan selanjutnya adalah perlindungan privasi. Dia menyebut privasi sebagai salah satu hak asasi yang dapat dikurangi atau derogable right.
Terkait kepentingan penyadapan, Komnas HAM menilai perlu ada batasan yang jelas sejauh mana hak privasi seseorang dapat dibatasi tanpa merusak demokrasi dan ketertiban umum.
Poin keenam yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah pasal yang mengatur bahwa hasil penyadapan oleh instansi penegak hukum dilaporkan kepada Presiden.
"ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke Presiden,bagaimana posisi Presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.
Salah satu hal yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut ialah mewajibkan semua institusi hukum, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta izin ke pengadilan lewat Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyadapan.
"Penyadapan yang berkaitan dengan kewenangan KPK itu tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/6).
Penyusunan RUU Penyadapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh eks Ketua DPR Setya Novanto, ketika tersangkut kasus 'Papa Minta Saham'.
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)