Gerindra Usulkan Kuorum Paripurna Wagub DKI 3/4 Kehadiran

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 19:04 WIB
Fraksi Gerindra di DPRD DKI mendorong panitia khusus Wagub DKI Jakarta agar menambah kuorum paripurna dari 50 persen plus 1 menjadi 3/4 dari kehadiran dewan.
DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Gerindra Iman Satria tak sepakat angka kuorum pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ditetapkan 50 persen plus 1. Hal tersebut diungkapkan Iman dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengusulkan agar kuorum memenuhi setidaknya 3/4 kehadiran dari jumlah dewan atau sekitar 79 orang.

"Supaya kita tidak dikira kongkalikong (biar cepat) antara Gerindra dan PKS. Kami tidak mau dibilang begitu. Jadi saya mengusulkan 3/4," kata Iman Satria di DPRD DKI, Selasa (9/7).

Satria berpatokan kepada tata tertib yang biasa dipakai DPR dan DPRD untuk rapat yakni 2/3. Sehingga menurutnya pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta harusnya mendapat angka yang lebih tinggi yakni 3/4 dari jumlah anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa ini kita untuk pemilihan tertinggi Wagub loh, masa cuma 50 persen plus 1? Saya mengusulkan 3/4 agar lebih legitimate saja. Jangan sedikit banget yang memilih," kata dia.

Dalam rapat kali ini, usulan Iman Satria tersebut mentok dan belum mendapat kesepakatan Pansus. Dia berharap usulannya bisa dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Tadi sudah diputuskan 50 persen plus 1. Tapi nantilah kan bisa dibicarakan lagi di Rapimgab. Di sana masih bisa adu argumen," tegas dia.

Sementara Sekretaris Fraksi Gerindra Syarif mengusulkan agar ada pembentukan Pansus ulang jika Panitia Pemilihan (Panlih) gagal mengambil keputusan.

"Kedua yang saya sarankan membentuk pansus kembali. Disaat pengesahan calon kan Pansus bubar dan nantinya panlih juga bubar. Untuk mengantisipasi jika tidak terpilih," ujar dia.

Diketahui, usulan yang digulirkan untuk kuorum ialah 50 persen plus 1 dari jumlah DPRD yang ada atau sekitar 54 orang. Sementara usulan Gerindra adalah 3/4 atau lebih banyak sebanyak 79 orang.

Adapun aturan yang membicarakan soal kuorum ialah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal 97 berbunyi;

Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:

a. dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah;

b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau

c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Mendengar usulan itu, Ketua Pansus Wagub DKI Bestari Barus menyerahkan usulan tersebut kepada Rapimgab. Dalam Rapimgab juga akan dibahas mengenai Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI.

"Senin Rapimgab di sana akan ada penguman panlih juga. Tolong fraksi melayangkan nama dari perwakilannya untuk panlih," tutup dia.
[Gambas:Video CNN]

(ctr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER