"Akibat kesalahan KPU selaku termohon yang melakukan kesalahan input di TPS 23, pemohon dirugikan karena berkurangnya 16 suara," ujar kuasa hukum pemohon, Muhajir, saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Dari hasil pleno KPU menyatakan bahwa Zahrul memperoleh 5.161 suara. Sementara menurut Muhajir, kliennya itu mestinya memperoleh 5.177 suara. Sebanyak 16 suara yang hilang disebut berpindah ke Dian. Hal itu terjadi karena ada selisih suara di Kecamatan Jombang.
"Terhadap perselisihan tersebut, pemohon meminta pembukaan dokumen-dokumen penghitungan di TPS,PPS, dan PPK Kecamatan Jombang, namun hanya dicatat dalam berita acara keberatan," katanya.
Oleh karena itu, Zahrul meminta MK membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara dan menetapkan perolehan suara terbanyak yakni 5.177 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.
[Gambas:Video CNN] (psp/gil)