"Ya sudah ada pemberitahuan (dari MA). Kami siapkan jawaban karena bagian dari turut tergugat dan itu sudah disusun," ujar Hasyim saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam tanggapan itu, pihaknya menyampaikan jawaban tak berbeda jauh dengan jawaban yang disampaikan dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ia juga membahas soal kewenangan MA dalam memutus perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo-Sandi diketahui kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama.
Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)