Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan LES merupakan pemilik akun Whatsapp dan Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MelaluiFacebook, lanjutnya, tersangka mengunggah gambar dengan keterangan "Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!
Barang bukti yang diamankan, kata Dedi, satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 Miliar.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)