Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketidakhadiran itu lantaran pihaknya masih merampungkan jawaban atas gugatan praperadilan Kivlan.
"Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kejati DKI Terima Berkas Kivlan Zen |
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Di sisi lain, Kivlan melalui pengacaranya diketahui telah memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Surat permohonan itu dikirim kepada sejumlah tokoh, seperti Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Namun hingga kini polisi belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut. Polisi menganggap Kivlan tidak kooperatif dalam penyidikan.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)