"Kita sudah lakukan setop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di setop operasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Syafrin mengaku tak menindak sopir metromini tersebut dan menyerahkan sopir itu ke operator metromini.
"Kita setop operasi dari baik itu metromini, kopaja, dan lain sebagainya yang melakukan pelanggaran termasuk kendaraan satu ini yang kemarin lakukan penghadangan B7094NP," tutup dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT TransJakarta Agung Wicaksono mengapresiasi langkah Dishub dalam menindaklanjuti pengadangan yang diterima oleh TransJakarta. Agung berharap kejadian ini memberi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Ini akan menjadi pelakaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak terjadi lagi karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Sopir dan kondektur metromini sempat mengancam pramudi dan supir bis TransJakarta. Kejadian ini sempat menganggu pelayanan saat itu.
(ctr/arh)