Menurut Jaja, putusan tersebut sepenuhnya merupakan independensi majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia membuka kesempatan pada siapa pun untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pada hakim yang memutus perkara Baiq Nuril maupun Syafruddin.
Nantinya, lanjut Jaja, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun ia memastikan hingga saat ini KY belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam kedua kasus tersebut.
MA sebelumnya menolak PK yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. Putusan itu memperkuat putusan di tingkat kasasi yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada Baiq Nuril karena dinilai terbukti menyebarkan rekaman percakapan mesum atasannya, Muslim. Putusan MA ini mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Dalam putusannya, ketiga hakim memiliki pendapat berbeda terkait perkara yang menjerat Syafruddin. Masing-masing berpendapat, perkara itu masuk dalam ranah perdata, administrasi, dan hanya satu yang menyebut perkara itu merupakan pidana. (psp/wis)