Andre mengaku telah berkoordinasi dengan Kasubdit Cyber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peretasan akun instagram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instagram saya di-logout jam 07.30 WIB pagi dan sudah mulai ada tambahan nama di pemberitahuannya," tuturnya.
Menurutnya, saat terakhir kali ia mengakses akun instagram itu, dirinya sempat membuat status yang berkaitan dengan Partai Gerindra.
"[Terakhir membuat status] tadi malam, kemarin, biasa soal kutipan televisi swasta soal posisi Gerindra di luar," ujarnya.
Dalam laporan itu, Andre turut membawa barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar (screenshot) yang menunjukan pesan bahwa Instagramnya sudah berpindah tangan.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4141/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 10 Juli 2019. Pelapor dalam hal ini Andre sendiri dan terlapornya masih lidik.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 30 ayat (3) junto 46 ayat (3) dan atau Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang ITE.
(dis/arh)