Ratna akan menjalani sidang putusan hari ini (11/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna menilai tidak ada fakta yang membuktikan tentang keonaran yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
"(Harapannya) Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan kuasa hukum Ratna, Desmihardi, pihaknya mengharapkan supaya hakim mau menerima pleidoi yang diajukan olehnya dan Ratna. Dalam pleidoi itu, keduanya meminta kebebasan pada hakim.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang disampaikan ibu RS," tuturnya.
Atiqah Hasiholan. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
Atiqah Hasiholan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)