Wagub Kepri Akan Gantikan Posisi Gubernur Nurdin Basir

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 12:23 WIB
Kemendagri menyebut berdasarkan UU Pemda, Wagub Kepri Isdianto otomatis menjadi Plt Gubernur jika Nurdin Basirun resmi ditahan KPK usai diciduk dalam OTT.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto otomatis menjadi Plt. Gubernur jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Nurdin Basirun.

Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pihaknya masih menunggu langkah hukum KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) semalam.

"Kita masih cermati perkembangannya. Agar pelayanan tidak terganggu, bila nanti Gubernur ditahan, maka Wagub akan menjadi Plt. Gubernur," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terkait peralihan jabatan ini tertuang dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Aturan itu menyebut wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan.
Akmal menerangkan, pihaknya prihatin terhadap kasus di Kepri tersebut. Mengingat Nurdin menambah panjang kepala daerah yang harus berurusan dengan KPK.

Ia pun mengimbau kepada kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi dalam menjalankan tugasnya.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera membenahi praktik-praktik pelayanan publik yang rawan korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mencokok Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. dalam operasi senyap, KPK mengamankan $Sin 6.000 dolar.

Informasi sementara, Nurdin tersangkut dugaan suap dan korupsi izin lokasi reklamasi di Kepri.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER