"Keduanya dianggap terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I Cabang Dumai yang diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Kedua tersangka akan ditahan sore ini," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 29 Desember 2011, telah dilakukan pembayaran uang muka atau modal kerja atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.399.563.000. Dengan menggunakan Cek BNI Nomor CV. 373172, pada 29 Desember 2011 sejumlah uang tersebut dicairkan.
Namun setelah kontrak ditandatangani, pihak Unit Galangan Kapal Belawan PT. Pelindo I tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak dan uang sebesar Rp.1.343.480.000, dibayarkan kepada PT. Sinbat Precast Teknindo adalah untuk membayar hutang Unit Galangan Kapal PT Pelindo I kepada PT Sinbat Precast Teknindo atas pekerjaan investasi dan pekerjaan perbaikan Kapal Tunda Bayu III Tahun 2010.
"Sehingga kontrak tersebut hanya direkayasa untuk dapat mengeluarkan uang dan faktanya Unit Galangan Kapal PT. Pelindo I atau PT. Pelindo I Cabang Dumai tidak ada melakukan perikatan perjanjian / kontrak dengan PT. Sinbat Precast Teknindo," ungkapnya.
"Keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP," beber Nainggolan.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)